Nama : Fatirana Firdaus
NIM : 170501024
Dalam pembahasan produksi dalam ekonomi islam
Apa saja yang boleh diproduksi ?
Produksi memiliki bidang-bidang
yang berkaitan dengan sumber yang
dianjurkan menurut Al-Qur'an dan As-
Sunnah (Hakim,2012:75).
1. Perdagangan (tijarah)
Perdagangan adalah usaha produktif
utama yang telah dicontohkan oleh
Nabi SAW dan para sahabat. Islam
amat mengapresiasi pedagang
sebagai salah satu sarana pertukaran
hak milik. Mengenai hal ini, Allah
berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)
2. Pertanian dan Perkebunan
Pertanian adalah kegiatan
pengembangan pemanfaatan
sumber daya hayati terutama
tanaman produktif yang menghasilkan.
Perkebunan adalah sistem pertanian
dengan bahan non makanan pokok.
3. Industri
Bekerja mengolah sesuatu (bahan
mentah) menjadi suatu barang yang
bermanfaat bagi manusia atau
dengan istilah lain merupakan usaha
produksi yang diperbolehkan dalam
Islam.
Apa yang membolehkan dan tidak membolehkan sesuatu itu menjadi bahan baku?
Bahan baku yang digunakan merupakan sesuatu yang hanya didapat atau dihasilkan oleh alam (sumber daya hayati) tanpa ada penggantinya dan ada juga bahan lain untuk menggantikan bahan yang telah ada. Disamping itu, bahan baku yang digunakan juga harus diperbolehkan dalam Islam/halal baik dari zatnya maupun dari proses mendapatkannya.
Selama produksi apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan? Mengapa?
Pada Proses Produksi dalam Islam yaitu mengelola dan mengubah sumber – sumber daya yang tersedia agar mempunyai manfaat yang lebih tinggi bagi manusia saat ini maupun masa mendatang. Yang terpenting dalam melaksanakan produksi yaitu dalam kegiatannya dilarang adanya unsur riba, dilarang melakukan penimbunan dan tetap menjaga lingkungan sekitar.
Apa saja yang boleh menjadi sumber pembiayaan dalam produksi ? Apa saja ketentuannya ?
Sumber daya alam yang sudah menjadi kepemilikan individu ataupun sebuah perusahaan yang digunakan sebagai modal.
Modal kepemilikan individual yaitu dengan hasil jerih payah bekerja yang diperoleh dengan halal dan dikembangkan sebagai modal awal sebuah usaha/ produksi. Modal dari pinjaman yang diperoleh dari suatu lembaga peminjaman yang digunakan sebagai modal awal untuk memproduksi suatu barang, dan perlu memperhatikan peminjaman yang tidak mengandung unsur riba dan lebih ke peminjaman secara syariah.
Apa hak dan kewajiban pekerja?
-Hak pekerja yaitu mendapatkan perlakuan yang baik dari seorang pengusaha dan diperlakukan sebaik mungkin/layak seperti dalam pembagian hasil/ gaji pokok, apresiasi, komisi dalam bekerja, keadilan waktu dalam bekerja sebanding dengan hasil yang akan diperoleh, dimuliakan/dihormati sebagai pengorbanan atas jasa seorang pekerja yang sudah memproduksi barang maupun jasa.
- Kewajiban pekerja yaitu dalam bekerja menaati peraturan yang ada dalam sebuah pekerjaan yang di awal bekerja sudah disetujui oleh kedua belah pihak, melaksanakan pekerjaan dengan tulus, jujur dan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan.
Apa hak dan kewajiban pengusaha?
-Kewajiban pengusaha sebagaimana yang sudah diterangkan diatas seorang pengusaha harus bisa memenuhi hak dan kewajiban pekerja dalam sebuah usaha untuk melancarkan sebuah usaha yang dijalankan, menghormati dan memuliakan Pinjaman yang diperoleh dari orang atau lembaga lain dan digunakan sebagai modal untuk mengatasi kekurangan modal produksi namun tetap memperhatikan sistem pinjaman tanpa mengandung unsur riba ataupun menyalahi syariah, dan memberikan upah yang semestinya bagi seorang pekerja.
- Hak pengusaha memberi peraturan agar ditaati oleh seorang pekerja, memberikan sanksi pada pekerja yang melanggar/tidak taat peraturan, memberi hasil/ gaji sepenuhnya bagi seorang pekerja atas hasil jerih payahnya dalam sebuah pekerjannya.
Jika terjadi kebangkrutan suatu usaha, apa hak dan kewajiban buruh dan pemberi pekerja?
-Hak buruh yaitu dengan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan
-Kewajiban buruh yaitu menerima dengan lapang dada/ ikhlas dalam hal tersebut, dan memulai mencari pekerjaan di perusahaan lain agar bisa bekerja lagi atau memulai usaha sendiri.
-Hak pengusaha yaitu berhak memberhentikan pekerja dengan alasan perusahaan mengalami kebangkrutan dan tidak dapat mempekerjakan para pekerja lagi juga tidak bisa melanjutkan usahanya.
-Kewajiban pengusaha yaitu menerima semua yang terjadi dengan ikhlas / lapang dada dalam hal tersebut, berusaha memberikan pesangon untuk para pekerja yang sudah di berhentikan, dan memulai berusaha dalam membuat usaha yang baru dari awal.
Komentar
Posting Komentar